Berikut syarat perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021. Syarat terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut tertuang pada empat Surat Edaran Nomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid 19.
Surat edaran nomor 94, 95, dan 97 telah efektif sejak Selasa (2/11/2021) sementara nomor 96 untuk transportasi udara pada Rabu (3/11/2021). Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari Kartu vaksin dosis lengkap beserta hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kartu vaksin minimal dosis pertama beserta hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Kartu vaksin dosis pertama beserta hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kartu vaksin dosis pertama beserta serta hasil negatif tes RT PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kartu vaksin minimal dosis pertama beserta hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu: Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan)