Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan beroperasinya seluruh pesawat Boeing 737 8 (737 Max). Pesawat tipe ini pun sudah diizinkan kembali mengudara di Indonesia per 27 Desember 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara Nomor A4402/8/6/DRJU.DKPPU 2021 tertanggal 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Berdasarkan surat itu, pencabutan larangan diambil setelah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737 8 (737 MAX). "Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737 8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," bunyi surat itu dikutip Kompas.com, Selasa (28/12/2021). Adapun surat itu tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), dan Dirut Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia).
Ketentuan yang harus dipatuhi operator penerbangan Pada surat tersebut, sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan beroperasi, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelakudaraan DGCA AD No. 21 12 001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto Flight 27. Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737 8 (737 MAX).
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (return to service). "Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tulis surat tersebut. Sebelumnya, Kemenhub memang melarang terbang seluruh pesawat 737 Max sejak 14 Maret 2021, pasca adanya beberapa kali insiden kecelakaan.
Larangan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.402/0005/DKPPU/DRJU/2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737 6 (737 MAX).