Petani Kopi Tewas Dihabisi 9 Petani Pekon Atar Bawang, Penyebab hingga Jasad Dimasukkan Karung

Seorang tewas dihabisi 9 petani lain. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung. Tangan dan kakinya juga diikat.

Adapun warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang petani. Mayat tersebut ditemukan di , Kecamatan Batu Kelis, Lampung Barat pada Selasa (2/11/2021). Mayat korban dimasukkan ke dalam sebuah karung.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyebut, dua orang pemancing awalnya mencium bau busuk dari karung tersebut. Setelah dibuka ternyata ada sesosok mayat pria. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia.

Jasad tersebut merupakan seorang petani kopi berinisial W warga Pekon Antar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat. Mengutip dari , polisi lalu bergerak cepat menangkap Sembilan orang pelaku. Mereka adalah AJ (44), ES (29), MK (41), MS (32), Y (35), EI (47), S (66), S (76), S alias M (66).

Para pelaku berpofesi sebagai petani. Ternyata menjadi korban pembunuhan kesembilan pelaku. Awalnya polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ES.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, delapan orang lain berhasil ditangkap. Dikeroyok oleh para tersangka pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Pada Minggu sore sekira pukul 17.30 WIB, W bertemu dengan AJ di kebun kopi yang dijaga pelaku.

Saat itu, W mengusir AJ. Menyebut dirinya akan tinggal di gubuk milik AJ. Hal itu ternyata membuat AJ kesal.

Ia lalu menghubungi rekan rekannya dan merencanakan pembunuhan. Para pelaku kemudian datang mengeroyok korban. Kesembilan pelaku memiliki peran yang berbeda.

Korban dipukul menggunakan kayu hingga bambu. Kepala korban bahkan juga dilempar jeriken berisi 20 liter air. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.

Pembunuhan diduga didasari dendam antara pelaku dan korban. Hadi menyebut, ada dendam lama sejak 2018 hingga 2021 akibat adanya selisih paham tentang pekerjaan menunggu lahan kopi di Pekon Atar Bawang. Korban awalnya menjaga lahan kopi tersebut sejak 2018.

Namun saat berganti pemilik situasi berubah. Korban tak lagi menjadi penjaga lahan. AJ kemudian diberi kewenangan untuk menjaga lahan.

Pada awalnya, korban yang kerap mengganggu AJ. Hingga kemudian terjadi pembunuhan tersebut. Mengutip , sejumlah saksi menyebut korban mengalami gangguan jiwa.

Namun pihak kepolisian belum menemukan danya catatan bahwa koban mengalami gangguan kejiwaan. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya pakaian milik korban hingga tiga batang kayu kopi yang dipakai untuk memukuli korban. Para tersangka dikenakan Pasal 340 dengan sanksi penjara seumur hidup, Pasal 338 an Pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *