Aturan Vaksinasi Baru, Kemenkes: Ini untuk Pantauan Tingkat Keparahan, Risiko dan Dampak Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait waktu vaksinasi yang tepat bagi penyintas Covid 19. Penerbitan aturan baru ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan pemantauan, baik pada tingkat keparahan, risiko, maupun dampak panjang dari virus Covid 19 bagi tubuh penyintas. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid 19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro, pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/10/2021).

"(Aturan baru ini diterbitkan) karena ada keperluan memantau kondisi kesehatan pasien yang sakit berat pada saat terkena Covid 19. Salah satunya adalah untuk mengamati adanya gejala long Covid atau post Covid syndrome yang diderita oleh penyintas," terang dr Reisa. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomorHK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID 19 Bagi Penyintas. Dalam SK tersebut, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh.

Klasifikasi ini dilakukan, tergantung dengan derajat atau tingkat keparahan Covid 19 yang diderita sebelumnya. Jadi, bagi penyintas yang pernah positif COVID 19 dengan bergejala ringan, kini bisa mengikuti vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh. Sementara itu, bagi penyintas yang bergejala berat saat terpapar virus Covid 19, maka disarankan untuk mengikuti vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah hanya memberikan aturan bahwa penyintas hanya boleh divaksinasi setidaknya setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Perlu digaris bawahi, kondisi para penyintas yang akan divaksinasi harus benar benar sehat dan dinatakan sembuh atau negatif dari Covid 19. Dr Reisa mengatakan, itu akan sangat mempengaruhi keefektivitasan vaksin dalam tubuh seseorang.

Mengingat, tujuan vaksinasi adalah untuk membuat orang yang sehat menjadi tambah sehat. "Vaksinasi itu tujuannnya adalah untuk membuat orang yang sehat menjadi tambah sehat. (Vaksinasi) bertujuan untuk menambah perlindungan, maka orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima. Sehingga vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh," terang dr Reisa. Mengenai jenis vaksin yang baik untuk masyarakat umum atau para penyintas, dr Reisa menyebut semua vaksin yang tersedia di Indonesia efektif melindungi dari risiko kematian akibat Covid 19.

Untuk itu, masyarakat tak perlu memilah milih jenis vaksin yang diterimanya. "Untuk jenis vaksinnya disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia, tidak perlu memilih milih. Semua vaksin yang ada di Indonesia, efektif melindungi dari kegawatdaruratan dan resiko kematian dari Covid 19. Vaksin yang baik, adalah vaksin yang tersedia saat ini," kata dr Reisa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *